BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 12:26 WIB
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Rico Tri Putra Bayu Waas/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa jual-beli jabatan.

Dugaan tersebut disebut terjadi ketika Fernanda masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.

Pemerintah Kota Medan kemudian mengambil langkah pembebasan sementara dari tugas jabatan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan.

Baca Juga:

Rico mengatakan dugaan jual-beli jabatan itu terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan.

"Iya, melalui audit Inspektorat, yang bersangkutan ini menjanjikan jabatan dengan mengambil sejumlah uang untuk menjanjikan jabatan," ujar Rico saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rico, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diketahui setelah adanya sejumlah laporan yang diterima pemerintah kota.

Laporan itu kemudian diperiksa dan dieksaminasi oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Rico, menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Fernanda.

"Ini dari laporan-laporan yang kami terima, lalu dieksaminasi oleh Inspektorat, ditemukan bahwasanya memang hal tersebut terjadi. Maka dari itu, kami memberikan sanksi untuk saat ini. Kami akan copot sementara, selanjutnya pastinya dari jabatannya akan juga dicopot," ungkapnya.

Rico menjelaskan pencopotan sementara dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan oleh Inspektorat disebut telah berjalan sekitar 14 hari dan masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dugaan jual-beli jabatan tersebut berlanjut ke proses hukum, Rico mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Inspektorat.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Gerak Cepat Pulihkan Fasilitas Umum
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru