Mengapa Umat Islam Harus Meneladani Rasulullah SAW? Ini Penjelasan Prof Hasanuddin Yusuf Adan
ACEH BESAR Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, mengajak umat Islam menjadikan ajaran d
AGAMA
BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Berdasarkan salinan keputusan yang beredar dan dilihat pada Ahad, 23 Agustus 2026, keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 21 Agustus 2026.Baca Juga:
Salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.
"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.
Selain Keputusan Presiden tersebut, beredar pula surat dari Kementerian Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Surat yang diteken Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga itu berisi perihal salinan dan petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Namun, informasi mengenai pemberhentian M. Nasir belum diketahui secara resmi oleh seluruh pihak di Pemerintah Aceh.
Dua juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Nurlif Effendi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai keputusan tersebut.
Mereka menyatakan akan mengecek keaslian surat yang beredar.
"Besok saya cek surat masuk di kantor," kata Nurlis saat dimintai konfirmasi.
ACEH BESAR Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, mengajak umat Islam menjadikan ajaran d
AGAMA
BINJAI Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos., menegaskan pentingnya kaderi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkama
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana diiku
PEMERINTAHAN
JAKARTA Media Australia, ABC News, menyoroti peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan media asing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menol
POLITIK
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL