BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Presiden Prabowo Dikabarkan Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Raman Krisna - Minggu, 23 Agustus 2026 14:50 WIB
Presiden Prabowo Dikabarkan Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
M. Nasir, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan demikian, kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak terkait.

M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebelum menduduki posisi Sekda Aceh, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh.

Jika Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut benar, pemberhentian M. Nasir terjadi sekitar satu tahun setelah dirinya dilantik sebagai Sekda Aceh.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemesraan Prabowo-Jokowi-Gibran Jadi Sinyal Politik 2029, Pengamat: PDIP Bisa Bangun Poros Alternatif
Pengamat Apresiasi Langkah Presiden Evaluasi Birokrasi Aceh, Soroti APBA dan Program Pro-Rakyat
DPR Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional: “Kalimantan Seperti Setengah Neraka”
Pemprov Sumut Siapkan Rp5,3 Miliar untuk Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe di Nias Barat
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru