Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Berdasarkan salinan keputusan yang beredar dan dilihat pada Ahad, 23 Agustus 2026, keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 21 Agustus 2026.Baca Juga:
Salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.
"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.
Selain Keputusan Presiden tersebut, beredar pula surat dari Kementerian Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Surat yang diteken Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga itu berisi perihal salinan dan petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Namun, informasi mengenai pemberhentian M. Nasir belum diketahui secara resmi oleh seluruh pihak di Pemerintah Aceh.
Dua juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Nurlif Effendi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai keputusan tersebut.
Mereka menyatakan akan mengecek keaslian surat yang beredar.
"Besok saya cek surat masuk di kantor," kata Nurlis saat dimintai konfirmasi.
Dengan demikian, kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak terkait.
M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebelum menduduki posisi Sekda Aceh, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh.
Jika Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut benar, pemberhentian M. Nasir terjadi sekitar satu tahun setelah dirinya dilantik sebagai Sekda Aceh.* (d/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI