Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATUBARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp165,9 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara.
Dana tersebut penggunaannya diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Dalam proses penetapannya, DPRD Batubara mengaku tidak turut membahas secara langsung penggunaan dana tersebut bersama pihak eksekutif.
Ketua DPRD Batubara, Syafii, saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (26/8/2026), menjelaskan bahwa pihak eksekutif telah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait perubahan APBD pada 11 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga:
Menurut Syafii, posisi DPRD dalam hal ini hanya menerima pemberitahuan terkait masuknya anggaran TKD dalam perubahan APBD. DPRD belum melakukan pembahasan secara khusus mengenai rincian penggunaannya.
"Jadi, posisinya DPRD Batubara hanya menerima pemberitahuan dari eksekutif, tidak turut membahas penggunaannya dan TKD itu dicantumkan di perubahan. Saat ini belum kami bahas, jadi saya belum bisa menjawab soal penggunaan TKD itu," ujar Syafii.
Meski tidak terlibat langsung dalam pembahasan penggunaan dana tersebut, Syafii menegaskan DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan peruntukan, petunjuk teknis (juknis), maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan.
"Walaupun kami tidak ikut membahas penggunaannya, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan juknis maupun juklak, tentu akan kami awasi," tegasnya.
Dinas PUTR Dapat Alokasi Terbesar
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 15 Tahun 2026, dana TKD tersebut dialokasikan kepada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batubara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menjadi OPD dengan alokasi TKD terbesar, yakni mencapai Rp87.016.488.766.
Selanjutnya, alokasi terbesar kedua diberikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) sebesar Rp16.547.102.000.
Sementara itu, Dinas Kesehatan PPKB memperoleh alokasi sebesar Rp14.837.390.880, disusul Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebesar Rp8.624.474.672.
Adapun rincian alokasi TKD kepada OPD lainnya yakni:
- Dinas Pertanian dan Perkebunan: Rp7.766.490.000
- BPBD: Rp2.827.349.123
- Dinsos PPPA: Rp2.434.179.012
- RSUD: Rp2.140.000.000
- Satpol PP: Rp2.140.000.000
- Dinas Pendidikan: Rp2.000.000.000
- Dinas Ketenagakerjaan: Rp1.802.000.000
- Dinas Koperasi: Rp1.618.000.000
- Dinas Perikanan: Rp1.183.991.500
- Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp770.025.000
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp409.236.340
- DPMPTSP: Rp200.000.000
- Inspektorat: Rp99.360.000
Besarnya alokasi TKD, terutama pada sektor pekerjaan umum dan tata ruang, menjadi perhatian tersendiri karena anggaran tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
DPRD Batubara selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut. Pengawasan dinilai penting agar setiap rupiah dana transfer yang diterima daerah benar-benar digunakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Batubara.
Dengan demikian, meski proses pembahasan penggunaan TKD tidak dilakukan bersama DPRD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaannya tetap menjadi bagian yang akan diawasi lembaga legislatif melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.