Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga September 2026 baru terealisasi sekitar Rp90 miliar atau sekitar 30 persen dari total Rp310 miliar.
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengatakan sisa DBH tersebut tetap akan dibayarkan kepada Pemko Medan. Namun, dia menyebut Gubernur Sumut Bobby Nasution memiliki pertimbangan tersendiri terkait mekanisme dan waktu pembayaran.
"Terkait dana bagi hasil, itu pasti akan dibayarkan, tidak mungkin tidak dibayarkan. Namun, Gubernur Sumatera Utara tentu memiliki pertimbangan sendiri kenapa baru 30 persen yang dibayarkan kepada Pemko Medan," ujar Ihwan, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga:
Ihwan juga mendukung pembayaran DBH secara bertahap. Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan penerimaan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemprov Sumut dari pemerintah pusat.
"Semuanya dilakukan secara bertahap, Pemerintah Provinsi juga menerima Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat secara bertahap," katanya.
Dia mengatakan kondisi keuangan pemerintah kabupaten dan kota juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran DBH.
Menurut Ihwan, terdapat sejumlah daerah di Sumut yang memiliki kemampuan anggaran lebih terbatas dibandingkan Kota Medan. Karena itu, pembayaran DBH menurutnya perlu mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Masih banyak kabupaten dan kota yang kondisi anggarannya tidak sekuat Kota Medan, wajar jika daerah dengan anggaran lebih kecil diprioritaskan. Bagaimanapun, pembayaran DBH ini tidak hanya mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi, tetapi juga situasi keuangan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap mengatakan hingga 10 September 2026 Pemko Medan baru menerima sekitar Rp90 miliar dari total DBH Rp310 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp220 miliar yang belum dibayarkan.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen sebelumnya juga meminta Pemprov Sumut segera menyalurkan sisa DBH tersebut. Saat itu, realisasi yang diterima Pemko Medan disebut masih di bawah 30 persen dari total kewajiban.
Pemko Medan sendiri memasukkan DBH sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Pemko Medan menyebut adanya tambahan Transfer Keuangan Daerah lebih dari Rp565 miliar berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Dengan realisasi sekitar Rp90 miliar, Pemko Medan masih menunggu penyaluran sekitar Rp220 miliar dari total DBH yang menjadi hak daerah tersebut.* (mi/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.