DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan peraturan baru terkait kampanye Pilkada 2024 mendatang, dengan fokus khusus pada kampanye di media sosial. Salah satu aturan penting yang diusulkan adalah pembatasan jumlah akun media sosial yang dapat digunakan oleh pasangan calon dan tim pemenangan.
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok mengatur batasan maksimal pembuatan akun media sosial. “Dalam rancangan ini, kami menetapkan bahwa pasangan calon dan tim pemenangan hanya boleh memiliki paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi media sosial,” kata August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan bahwa aturan ini mengadopsi ketentuan serupa dari peraturan kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan media sosial dalam kampanye tidak berlebihan dan tetap dalam batas yang wajar.
Selain itu, dalam uji coba rancangan PKPU terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024, KPU juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada, terutama mengenai ujaran kebencian di media sosial. Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menegaskan bahwa kategori ujaran kebencian akan diatur secara tegas dalam peraturan yang akan datang.
“Kami akan mengatur jenis-jenis ujaran kebencian dan hal ini termasuk kategori yang dilarang dalam kampanye. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan ini, karena peraturan ini bukanlah hal baru,” ujar Idham Holik. Ia juga meminta semua peserta pilkada untuk menggunakan komunikasi yang etis selama masa kampanye.
Masa kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah periode kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dalam prosesnya, rancangan PKPU ini masih perlu dikonsultasikan bersama Komisi II DPR sebelum diundangkan. KPU berharap aturan baru ini dapat mencegah penyalahgunaan media sosial dan memastikan bahwa kampanye berjalan dengan fair dan etis.
KPU juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih dan berkualitas.
(N/014)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN