Bahlil Sentil Warga Mampu Masih Gunakan BBM Subsidi: “Apa Tidak Malu Kita Mengambil Hak Orang Lain?”
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 yang dihadirkan oleh Paslon 1 dan 3. Dalam pernyataan resmi MK, terungkap bahwa kedua pasangan calon tersebut maju ke MK dengan minim bukti dan argumentasi yang lemah terkait perolehan suara, yang notabene merupakan kompetensi MK. Alih-alih menguatkan dalil-dalilnya secara substansial, mereka lebih cenderung membangun narasi dan opini terkait hal-hal di luar kompetensi MK, seperti tuduhan terhadap proses Pemilu yang dianggap tidak fair.
Salah satu contoh dalil yang diperdebatkan adalah terkait pencawapresan Gibran, yang disinyalir tidak sah oleh Paslon 1 dan 3. Namun, dalil ini dengan cepat gugur karena penilaian keabsahan SK KPU Pencawapresan Gibran bukanlah wewenang MK, melainkan Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, kedua pasangan calon juga dinilai mengabaikan haknya untuk mengajukan permohonan sengketa proses kepada KPU saat SK Pencawapresan Gibran terbit, yang seharusnya dilakukan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara secara resmi.
Selain masalah pencawapresan, tuduhan terhadap penyalahgunaan bansos untuk pemenangan paslon 2 dan penggunaan struktur aparatus negara juga menjadi sorotan dalam persidangan. Namun, fakta-fakta yang diungkapkan oleh sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy, mematahkan tuduhan-tuduhan tersebut. Mereka secara tegas menyatakan bahwa tidak ada indikasi penggunaan dana bansos untuk kepentingan politik tertentu, serta menegaskan bahwa proses penyusunan APBN tidak terpengaruh oleh faktor politik terkait Pilpres.
Dalam pemeriksaan ahli, saksi, dan alat bukti, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Paslon 1 dan 3 tidak dapat dibuktikan satu per satu. Misalnya, tuduhan pengerahan aparat juga tidak didukung oleh saksi dan ahli yang substansial. Hal ini membuat dalil-dalil mereka menjadi semakin lemah di mata MK.
Meskipun persidangan masih berlangsung, namun berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap dalam proses persidangan, MK diyakini akan menjaga konsistensinya dalam menegakkan hukum dan mengambil keputusan yang berdasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia dan menjaga kedaulatan hukum di tingkat tertinggi.
(K/09)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
MALUKU TENGGARA Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelar program Gebyar Pajak 2026 sebagai upaya mengoptimalkan Pendapata
EKONOMI
MEDAN Harga daging ayam dan daging sapi di Sumatera Utara (Sumut) terpantau mengalami penurunan pada awal pekan ini. Ratarata harga kom
EKONOMI
NABIRE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pembangunan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan pu
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam
POLITIK
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa institusi Kejari Medan tidak antikritik dan terbuka
NASIONAL
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN