Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menilai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, tidak konsisten dalam menggugat hasil Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Nolfie Tamod, dalam sidang lanjutan perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mitra.
Menurut Otnie, paslon nomor urut tiga sebagai pemohon sebelumnya telah mengajukan surat penarikan kembali permohonan mereka melalui APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, setelah itu mereka membatalkan penarikan tersebut, yang menurut Otnie menunjukkan inkonsistensi. “Permohonan ini tidak konsisten.
Sebelumnya, pemohon sudah mengajukan surat penarikan kembali permohonan, namun pembatalan penarikan permohonan yang dilakukan kemudian menunjukkan inkonsistensi dan merusak kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Otnie.
Otnie juga menambahkan bahwa permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses pemilihan, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. “Ambang batas sengketa adalah 2 persen dari total suara sah yang berjumlah 73.339, yaitu sebesar 1.466,78 suara. Namun, selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 3 mencapai 26.415 suara atau sekitar 36 persen.
Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan,” kata Otnie. Selain itu, Otnie menegaskan bahwa objek sengketa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2024. (kprn)
(christie)
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disalurkan kepada para siswa mulai Senin (13/7/2026), setelah masa libur panjang seko
NASIONAL