DPRD Binjai Dukung BNNK Berantas Narkoba, Minta Bandar Disikat hingga Tuntas
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).
Program ini merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus, guna mendukung biaya pendidikan mereka.
Siapa Saja yang Bisa Menerima Dana PIP 2025?
Penerima PIP 2025 mencakup siswa kelas akhir seperti:
- Kelas 6 SD
- Kelas 9 SMP
- Kelas 12 SMA/SMK
Siswa yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim/piatu/yatim piatu
- Korban bencana atau dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi
- Siswa yang pernah drop out dan kembali bersekolah
- Siswa dari pendidikan nonformal atau kursus
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP 2025, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode captcha yang tertera
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Informasi status penerima dan nominal bantuan akan langsung ditampilkan
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Jika terdaftar sebagai penerima, berikut tahapan pencairan dana:
- Minta surat keterangan penerima PIP ke pihak sekolah
- Dana bisa dicairkan melalui teller atau ATM BRI, BNI, dan BSI
- Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua saat pencairan
- Pastikan rekening tabungan aktif dan dana sudah masuk
Besaran Dana PIP 2025
1. SD
Total per tahun : Rp 450.000
Dana kelas akhir/baru : Rp 225.000
2. SMP
Total per tahun : Rp 750.000
Dana kelas akhir/baru : Rp 375.000
3. SMA/SMK
Total per tahun : Rp 1.800.000
Dana kelas akhir/baru : Rp 500.000 - Rp 900.000
Dana bantuan ini harus digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, dan keperluan sekolah lainnya.*
(km/a)
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL
MEDAN HiLo Strong Fest 2026 kembali digelar di Kota Medan sebagai bagian dari rangkaian festival olahraga yang berlangsung di 14 kota di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
EKONOMI
MEDAN Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dan sekitarnya kembali beroper
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, sete
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta laporan secara langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perkembangan penanganan duga
NASIONAL