Perbaikan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) oleh akun @txtdarijasputih, yang menyebarkan tangkapan layar pesan WhatsApp berisi dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua dokter residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien.
Salah satu pelaku, Priguna Anugerah Pratama, disebut-sebut menggunakan modus pemeriksaan darah dengan bius, dan aksi tersebut terekam CCTV lengkap di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Pihak keluarga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, namun masyarakat tetap menuntut pelaku dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku.*