BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

MK Putuskan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Kemendikdasmen Masih Kaji Implementasi

Justin Nova - Kamis, 29 Mei 2025 09:48 WIB
179 view
MK Putuskan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Kemendikdasmen Masih Kaji Implementasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa biaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (27/5/2025).

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," tegas Enny dalam pembacaan putusan.

Baca Juga:

Enny menjelaskan, kewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang diatur dalam konstitusi. Namun, pelaksanaan kebijakan ini dapat dilakukan bertahap dan selektif, sesuai kemampuan negara, tanpa menciptakan diskriminasi.

Baca Juga:

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menganalisis isi keputusan.

"Kami masih menganalisis keputusan MK," ujar Abdul singkat , Rabu (28/5/2025).

Senada, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq juga menyebut bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi kebijakan ini, termasuk dari sisi anggaran dan pengelolaan lintas kementerian.

"Kami masih menunggu arahan Presiden Prabowo, mengingat jenjang SD dan SMP merupakan wewenang pemerintah daerah," kata Fajar.

Doni Koesoema, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, menilai putusan MK bisa dijalankan asal anggaran pendidikan difokuskan ke tiga kementerian utama: Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.

"Anggaran 20 persen pendidikan dalam APBN jangan tersebar ke kementerian/lembaga lain yang tidak mengurusi pendidikan. Selama ini itu sumber inefisiensi," jelas Doni.

Sebagai gambaran, dari total anggaran pendidikan 2025 sebesar Rp 724,2 triliun, hanya Rp 33,7 triliun (4,63%) dialokasikan ke Kemendikdasmen. Bahkan setelah efisiensi, tersisa hanya Rp 25,5 triliun.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru