Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa biaya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," tegas Enny dalam pembacaan putusan.
Enny menjelaskan, kewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang diatur dalam konstitusi. Namun, pelaksanaan kebijakan ini dapat dilakukan bertahap dan selektif, sesuai kemampuan negara, tanpa menciptakan diskriminasi.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menganalisis isi keputusan.
"Kami masih menganalisis keputusan MK," ujar Abdul singkat , Rabu (28/5/2025).
Senada, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq juga menyebut bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi kebijakan ini, termasuk dari sisi anggaran dan pengelolaan lintas kementerian.
"Kami masih menunggu arahan Presiden Prabowo, mengingat jenjang SD dan SMP merupakan wewenang pemerintah daerah," kata Fajar.
Doni Koesoema, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, menilai putusan MK bisa dijalankan asal anggaran pendidikan difokuskan ke tiga kementerian utama: Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.
"Anggaran 20 persen pendidikan dalam APBN jangan tersebar ke kementerian/lembaga lain yang tidak mengurusi pendidikan. Selama ini itu sumber inefisiensi," jelas Doni.
Sebagai gambaran, dari total anggaran pendidikan 2025 sebesar Rp 724,2 triliun, hanya Rp 33,7 triliun (4,63%) dialokasikan ke Kemendikdasmen. Bahkan setelah efisiensi, tersisa hanya Rp 25,5 triliun.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN