Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Atip menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan anggaran yang matang, sementara tahun anggaran 2025 telah berjalan separuh jalan.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip, dalam pernyataannya di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025),
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta bukan semata-mata soal menggratiskan, namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta koordinasi lintas kementerian.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," jelasnya.
Atip juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar bagi semua peserta didik, termasuk di sekolah swasta.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa selama ini frasa "wajib belajar tanpa memungut biaya" hanya berlaku bagi sekolah negeri dan menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan," tegas Enny dalam putusan MK.*
(at/a008)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL