Dampak Global Jadi Sorotan, Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
BANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Atip menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan anggaran yang matang, sementara tahun anggaran 2025 telah berjalan separuh jalan.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip, dalam pernyataannya di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025),
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta bukan semata-mata soal menggratiskan, namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta koordinasi lintas kementerian.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," jelasnya.
Atip juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar bagi semua peserta didik, termasuk di sekolah swasta.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa selama ini frasa "wajib belajar tanpa memungut biaya" hanya berlaku bagi sekolah negeri dan menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan," tegas Enny dalam putusan MK.*
(at/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA
DENPASAR Pelayanan prima dan humanis menjadi fokus jajaran Polresta Denpasar dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Di ruang Satuan P
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Mulyono, S.T., M.Si, menyatakan pihaknya masih menunggu
PEMERINTAHAN
GIANYAR, BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi di
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara membenahi tata kota sesuai arahan Preside
PEMERINTAHAN
GIANYAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar mematangkan harmonisasi lima rancangan produk
PEMERINTAHAN
MEDAN Toleransi antarumat beragama menjadi pemandangan yang menyentuh hati Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan Saf
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL