BALI, – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai syarat seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), dan sekolah kedinasan di masa mendatang.
Saat ini, TKA baru akan menjadi syarat wajib bagi siswa yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menjelaskan, "Jangan salah, ada satu manfaat lain, yaitu untuk seleksi akademik lainnya. Mungkin saja adik-adik ada yang masuk tentara, masuk kepolisian, inilah fungsinya TKA."
Ia menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan.Handaru menyebut, fungsi TKA sama pentingnya dengan Ujian Nasional (UN) karena hasilnya lebih terstandar.
"Ketika ada Ujian Nasional, Akmil dan Akpol langsung pakai hasil UN. Harapannya dengan adanya TKA ini, bisa dijadikan dasar seleksi akademik yang lebih terbuka dan terstandar," tambahnya. Sebelumnya, seleksi masuk Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan menggunakan nilai rata-rata ijazah dan rapor siswa sesuai ketentuan penerimaan.
Kemendikdasmen menekankan bahwa penerapan TKA diharapkan dapat mencegah praktik sedekah nilai pada rapor siswa, sekaligus memberi peluang seleksi yang lebih transparan dan akurat. Sementara itu, persyaratan akademik untuk seleksi institusi militer dan kepolisian tetap mengacu pada nilai rapor dan ijazah bagi tahun 2026, dengan ketentuan khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua dan sekitarnya.*