Prabowo Ungkap Ayahnya Lahir di Kebumen: Punya Ikatan Personal dengan Daerah Ini
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ikatan personalnya dengan Kabupaten Kebumen saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bu
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan sebanyak 237 ribu guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga tahun 2027. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab keresahan publik terkait isu penghapusan tenaga honorer di lingkungan pendidikan.
Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru honorer atau non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang. Menurutnya, pemerintah saat ini justru tengah menyiapkan skema penataan status guru non-ASN bersama lintas kementerian.
"Enggak ada itu guru honorer tidak boleh mengajar. Tidak ada," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penghapusan status tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Namun aturan tersebut tidak berarti para guru non-ASN otomatis diberhentikan dari aktivitas mengajar.
Saat ini, kata Mu'ti, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Indonesia yang masih aktif mengajar. Mereka terdiri dari guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum tersertifikasi.
Pemerintah juga telah menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN bersertifikasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif Rp400 ribu per bulan.
"Guru non-ASN yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan Rp2 juta per bulan. Sedangkan yang belum sertifikasi mendapatkan insentif Rp400 ribu," ujarnya.
Mu'ti menyebut masih adanya guru non-ASN yang belum tersertifikasi disebabkan sejumlah faktor, seperti belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga belum memenuhi beban jam mengajar.
Meski demikian, pemerintah memastikan para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa hingga akhir 2026 sesuai Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, isu larangan guru honorer mengajar pada 2027 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut dikaitkan dengan kebijakan Kemendikdasmen terkait penataan tenaga non-ASN.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga telah membantah kabar tersebut. Ia menegaskan surat edaran yang diterbitkan pemerintah bukan bertujuan menghentikan guru non-ASN, melainkan mengatur status dan keberlanjutan penugasannya.
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ikatan personalnya dengan Kabupaten Kebumen saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menarasikan Gubernur Sumut B
POLITIK
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembangunan proyekproyek yang bersifat produktif dan berda
EKONOMI
LABUHANBATU UTARA Seorang warga yang sebelumnya dilaporkan hanyut saat memancing di aliran Sungai Kualuh, Kabupaten Labuhanbatu Utara (L
PERISTIWA
JAKARTA Garena kembali merilis kode redeem Free Fire (FF) terbaru pada Minggu (24/5/2026). Kode ini bisa diklaim pemain untuk mendapatka
SAINS DAN TEKNOLOGI
MAKKAH Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, memberikan apresiasi terhadap kesiapan penyelenggaraan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam lima tahun ke depan. Target tersebut menj
EKONOMI
JAKARTA Seorang wanita berinisial TMA diamankan petugas setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai peringatan Iduladha 1447 Hijriah menjadi momentum penting untuk mengingatkan kemba
AGAMA
MEDAN Seorang pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara, dilumpuhkan petugas kepolisia
HUKUM DAN KRIMINAL