TANGERANG – Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji yang diduga menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Hingga Sabtu (10/5/2025), tercatat sebanyak 107 calon jemaah telah diamankan sejak operasi pengawasan dimulai pada 28 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan para jemaah tersebut diduga menggunakan jasa travel ilegal yang menjanjikan bisa memberangkatkan ke Tanah Suci tanpa melalui mekanisme resmi.
"Yang terdata di kita, jemaah yang berhasil digagalkan keberangkatannya ada 107 jemaah. Itu dari tanggal 28 April sampai sekarang," ujar Kompol Yandri.
Menurutnya, seluruh calon jemaah tersebut tidak menggunakan visa haji resmi, melainkan visa kerja dan visa lainnya yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.
Langkah ini jelas melanggar ketentuan imigrasi dan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Dua Pelaku Ditangkap, Perusahaan Bukan Biro Travel
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial IA (48) dan NF (40) yang berperan sebagai pimpinan dan pendamping rombongan.
Keduanya diketahui hendak memberangkatkan 36 calon jemaah menggunakan jalur ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Investigasi awal mengungkap bahwa PT NSMC, perusahaan yang menaungi kedua tersangka, bukanlah biro travel resmi, melainkan sebuah event organizer.
Meskipun demikian, mereka mengklaim mampu mengurus keberangkatan haji dan telah berhasil melakukannya di masa lalu, yang membuat informasi ini menyebar dari mulut ke mulut.
"Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel," kata Yandri.
IA dan NF menjanjikan kepada calon jemaah bahwa sesampainya di Tanah Suci, mereka akan membantu mengurus surat izin tinggal (iqomah) agar dapat tinggal lebih lama dan menjalankan ibadah haji.
Padahal, penggunaan visa non-haji untuk keperluan ibadah melanggar hukum Saudi dan berisiko dideportasi.
Polres Bandara Soetta kini terus memintai keterangan dari para tersangka dan korban.
Kompol Yandri menyebut pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna pendalaman kasus.
Jika terbukti ada unsur penipuan, para korban bisa melaporkan kerugian secara hukum, karena telah menyerahkan sejumlah uang namun gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kami sudah sampaikan ke jemaah, apabila merasa ditipu, maka bisa membuat laporan untuk tindak pidana penipuan," ujar Yandri.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji dan hanya mempercayai biro travel resmi yang terdaftar di Kemenag.*