BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Juni 2025 14:08 WIB
57 view
KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin
Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (foto: tangkapan layar ig @ditjenpkrl)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARIMUN — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akibat aktivitas penambangan pasir.

Temuan tersebut diungkapkan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim KKP.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa kerusakan parah ditemukan di lokasi pertambangan milik perusahaan yang masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga:

"Tim KKP menemukan satu perusahaan dengan IUP aktif yang masih melakukan penambangan, sementara dua lainnya sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).

Aris menegaskan bahwa penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai, yang seharusnya sangat dilindungi mengingat dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan di pulau kecil.

Baca Juga:

"Kami mendapati kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu sistem ekologis dan perairan sekitar Pulau Citlim," tambahnya.

Pulau Citlim sendiri memiliki luas 22,94 kilometer persegi, tergolong sebagai pulau sangat kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No. 27 Tahun 2007, pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas di pulau-pulau kecil.

Bahkan, penambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran yang merugikan masyarakat setempat.

Atas temuan ini, KKP menyatakan akan menindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penegakan hukum akan dilakukan untuk mencegah eksploitasi ilegal di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh penanam modal asing maupun dalam negeri, harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tegas Aris.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Maret 2024 juga memperkuat larangan eksploitasi berlebihan di pulau kecil.

Putusan ini memperjelas bahwa seluruh bentuk pemanfaatan sumber daya harus berbasis pada prinsip keberlanjutan dan nondiskriminatif.

Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah meninjau ulang seluruh IUP di wilayah Pulau Citlim dan menghentikan aktivitas yang terbukti merusak lingkungan.

"Jika penegakan hukum tidak tegas, kerusakan di pulau-pulau kecil akan semakin meluas dan merugikan generasi mendatang," ujar seorang aktivis lingkungan di Kepulauan Riau.

Pulau Citlim menjadi sorotan nasional setelah laporan tentang tambang ilegal dan pencemaran lingkungan mencuat.

KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sesuai regulasi dan tidak merusak ekosistem.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bukan Aceh-Sumut Saja, Ini Beberapa Wilayah Pulau di Indonesia yang jadi Rebutan
Polisi Bawa Pelaku Mut1l4si dan Kan1b4lisme di Painan ke RSJ Padang untuk Pemeriksaan Kejiwaan
Viral! Jabatan Tangan Bahlil Ditolak Prabowo, Publik Kaitkan dengan Isu Tambang Raja Ampat
KKP Tertibkan Dua Kapal Ikan di Tapanuli Tengah yang Diduga Langgar Izin Usaha
Senator Papua Barat Daya Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Tolak Pencabutan IUP di Raja Ampat
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
komentar
beritaTerbaru