BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Sengketa Waris Keluarga Antoni Siaga Putra, Fadhel dan Harmoni Lawan Paman di Pengadilan Agama Tanjungkarang

Ahmad Yani Setiawan - Rabu, 08 Oktober 2025 10:21 WIB
Sengketa Waris Keluarga Antoni Siaga Putra, Fadhel dan Harmoni Lawan Paman di Pengadilan Agama Tanjungkarang
Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan Ferry Ardiansyah (Tergugat I) serta pihak bibinya di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Selasa (7/10/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGPengadilan Agama (PA) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan Ferry Ardiansyah (Tergugat I) serta pihak bibinya, Selasa (7/10/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H., tersebut merupakan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, setelah sebelumnya pada 30 September dilakukan pemeriksaan bukti tertulis.

Dalam persidangan, majelis menyatakan proses pembuktian dari pihak penggugat telah rampung. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat I dan II.

Baca Juga:

Empat Aset Jadi Pokok Sengketa

Gugatan yang diajukan Fadhel dan Harmoni terdaftar dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk. Mereka menuntut pengembalian empat aset milik ayah kandungnya, almarhum Antoni Siaga Putra, yang disebut kini dikuasai oleh paman dan bibi mereka.

Empat aset tersebut terdiri atas tiga harta tidak bergerak — satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos — yang berada dalam penguasaan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dipegang oleh Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Sebelumnya, pada tahap awal, pihak penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.

"Alhamdulillah, seluruh bukti dari penggugat sudah selesai kami ajukan. Selanjutnya, giliran pihak tergugat untuk membuktikan klaim mereka pada sidang berikutnya," ujar Wahid usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan, mengingat bukti dan saksi yang diajukan dinilai kuat.
"Inshaallah kami optimis, tapi tentu sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim yang profesional dan independen," tambahnya.

Tergugat Nilai Persoalan Bersifat Kekeluargaan

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat I, Adolf Ayatullah Indrajaya, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan internal keluarga besar almarhum Antoni Siaga Putra.

"Pada prinsipnya, keluarga besar menilai perkara ini adalah urusan keluarga yang seharusnya tidak perlu dipublikasikan," kata Adolf.

Ia menjelaskan hubungan para pihak sangat dekat secara darah, yakni antara paman dan keponakan, sehingga pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Kepri Gandeng PPATK :Korupsi Disikat, Aset Negara Kembali! Kejati Kepri Catat Capaian Tertinggi Pemulihan Aset
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
TPL Mangkir dari RDP Sengketa Lahan, DPRD Tapanuli Selatan Tetap Dengar Suara Warga
Revitalisasi Aset Pemko Tebing Tinggi TA 2025 Dinilai Penting, Pengamat Ingatkan Risiko Kekurangan Volume dan Monopoli Kekuasaan
Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Ini yang Dibahas!
Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Cepat Pasca Ambruknya Musala Pondok Pesantren Al Khoziny
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru