
Dari Donasi Umat ke Sengketa Hukum, Begini Kronologi Kasus Masjid Taqy Malik
BOGOR Kasus sengketa tanah yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik terus menjadi sorotan publik. Ia didesak untuk membongkar Masjid
PeristiwaBANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan Ferry Ardiansyah (Tergugat I) serta pihak bibinya, Selasa (7/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H., tersebut merupakan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, setelah sebelumnya pada 30 September dilakukan pemeriksaan bukti tertulis.
Dalam persidangan, majelis menyatakan proses pembuktian dari pihak penggugat telah rampung. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat I dan II.Baca Juga:
Empat Aset Jadi Pokok Sengketa
Gugatan yang diajukan Fadhel dan Harmoni terdaftar dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk. Mereka menuntut pengembalian empat aset milik ayah kandungnya, almarhum Antoni Siaga Putra, yang disebut kini dikuasai oleh paman dan bibi mereka.
Empat aset tersebut terdiri atas tiga harta tidak bergerak — satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos — yang berada dalam penguasaan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dipegang oleh Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Sebelumnya, pada tahap awal, pihak penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.
"Alhamdulillah, seluruh bukti dari penggugat sudah selesai kami ajukan. Selanjutnya, giliran pihak tergugat untuk membuktikan klaim mereka pada sidang berikutnya," ujar Wahid usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan, mengingat bukti dan saksi yang diajukan dinilai kuat.
"Inshaallah kami optimis, tapi tentu sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim yang profesional dan independen," tambahnya.
Tergugat Nilai Persoalan Bersifat Kekeluargaan
Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat I, Adolf Ayatullah Indrajaya, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan internal keluarga besar almarhum Antoni Siaga Putra.
"Pada prinsipnya, keluarga besar menilai perkara ini adalah urusan keluarga yang seharusnya tidak perlu dipublikasikan," kata Adolf.
Ia menjelaskan hubungan para pihak sangat dekat secara darah, yakni antara paman dan keponakan, sehingga pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga.
BOGOR Kasus sengketa tanah yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik terus menjadi sorotan publik. Ia didesak untuk membongkar Masjid
PeristiwaJAKARTA Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem M
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/20
Hukum dan KriminalMEDAN Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menilai masyarakat Sumut, khususnya Kota Meda
PolitikTANJUNGBALAI Terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mempertimbangkan hati nur
Hukum dan KriminalOleh Mahmuda Mora Siregar adsenseENVIRONMENT, Social, Governance (ESG) merupakan satu aksi total quality dari satu perusahaan yang menjad
OpiniPADANGSIDIMPUAN Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padangsidimpuan berbuntut panjang. Empat
PemerintahanBATUBARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi Kasubag Tata Usaha Suriawan, melakuk
PemerintahanBATUBARA Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksa
PeristiwaMEDAN Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendukung saran Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Tomsi Tohir yang meminta G
Pemerintahan