BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan Ferry Ardiansyah (Tergugat I) serta pihak bibinya, Selasa (7/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H., tersebut merupakan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, setelah sebelumnya pada 30 September dilakukan pemeriksaan bukti tertulis.
Dalam persidangan, majelis menyatakan proses pembuktian dari pihak penggugat telah rampung. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat I dan II.Baca Juga:
Empat Aset Jadi Pokok Sengketa
Gugatan yang diajukan Fadhel dan Harmoni terdaftar dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk. Mereka menuntut pengembalian empat aset milik ayah kandungnya, almarhum Antoni Siaga Putra, yang disebut kini dikuasai oleh paman dan bibi mereka.
Empat aset tersebut terdiri atas tiga harta tidak bergerak — satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos — yang berada dalam penguasaan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dipegang oleh Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Sebelumnya, pada tahap awal, pihak penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.
"Alhamdulillah, seluruh bukti dari penggugat sudah selesai kami ajukan. Selanjutnya, giliran pihak tergugat untuk membuktikan klaim mereka pada sidang berikutnya," ujar Wahid usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan, mengingat bukti dan saksi yang diajukan dinilai kuat.
"Inshaallah kami optimis, tapi tentu sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim yang profesional dan independen," tambahnya.
Tergugat Nilai Persoalan Bersifat Kekeluargaan
Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat I, Adolf Ayatullah Indrajaya, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan internal keluarga besar almarhum Antoni Siaga Putra.
"Pada prinsipnya, keluarga besar menilai perkara ini adalah urusan keluarga yang seharusnya tidak perlu dipublikasikan," kata Adolf.
Ia menjelaskan hubungan para pihak sangat dekat secara darah, yakni antara paman dan keponakan, sehingga pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga.
"Terutama tergugat, yang merupakan paman dari penggugat, selalu menekankan pentingnya kasih sayang dan menjaga hubungan keluarga," ujarnya.
Adolf menambahkan, perkara ini sudah memasuki sidang kedelapan dan masih akan berlanjut beberapa tahap ke depan. Ia juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kronologi dan Pokok Gugatan
Menurut kuasa hukum penggugat, sengketa ini bermula setelah almarhum Antoni Siaga Putra mengalami stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Dalam masa sakitnya, pengelolaan aset keluarga disebut diserahkan kepada pihak terdekat.
Pihak penggugat mempersoalkan sejumlah aset yang disebut dialihkan atas nama tergugat melalui akta hibah, padahal dibuat saat almarhum dalam kondisi tidak mampu berkomunikasi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kesalahan administratif dalam akta hibah, di mana almarhum Antoni tertulis sebagai "orang tua" dari Tergugat I, padahal hubungan keduanya adalah kakak-adik kandung.
"Kesalahan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik," tegas Wahid.
Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan semata tentang harta, tetapi tentang keadilan bagi anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.
"Ini bukan hanya soal warisan, tapi soal hak anak dan keadilan," pungkasnya.*
(mt)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN