BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo

Raman Krisna - Senin, 20 April 2026 14:40 WIB
Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo
Ratusan massa yang mengatasnamakan Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin, 20 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ratusan massa yang mengatasnamakan Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin, 20 April 2026.

Mereka menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, terpidana kasus korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Massa yang mayoritas mengenakan atribut kuning loreng-loreng itu memadati Jalan Pengadilan sejak siang hari.

Baca Juga:

Dalam aksinya, mereka bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan pembebasan.

Situasi sempat memanas ketika sebagian peserta aksi mencoba mendorong pagar gerbang pengadilan serta melempar air ke arah petugas keamanan yang berjaga.

Aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi langsung memperketat pengamanan untuk mencegah eskalasi.


Koordinator aksi sekaligus pengurus DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menilai Toni Aji Anggoro bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Ia menyebut kliennya hanya bekerja secara teknis dalam pembuatan website desa yang menjadi objek perkara.

"Kami meminta pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yakni kepala desa," kata Eko di lokasi aksi.

Menurut Eko, putusan pengadilan terhadap Toni tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Ia juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Bahkan, massa berencana bertahan di depan pengadilan dengan mendirikan tenda.

"Kalau Toni tidak dibebaskan, kami akan kembali lagi dan menginap di sini sampai ada keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Jesaya Peranginangin, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi informatika lokal desa berupa website desa pada 2020–2023 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.*


(sp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Mualem: JKA Tetap Berlandaskan Perjuangan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
Perkuat Kolaborasi Daerah, Ketua Komwil I APEKSI Rico Waas Tekankan Pentingnya Kota Tangguh Hadapi Bencana dan Krisis Fiskal
Dari Rutan Padang, Kamser Sitanggang Mengadu ke Presiden Prabowo: Klaim Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
Ribuan Warga Antusias Ikuti Smartfren Fun Run 2026 di Lapangan Merdeka, Dispora Medan Dorong Gaya Hidup Sehat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru