Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Belasan warga Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Kamis (07/05/2026), mendatangi Kantor PTPN-1 Regional-1 dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Mereka menuntut tanggungjawab pembakaran dan perubuhan rumah mereka pada Mei 2025.
Di Kantor PTPN-1 Regional-1 Jalan Lintas Sumatera, Limau Manis, Tanjung Morawa, Medan, warga diterima Kabag Humas Rahmad Kurniawan.
Baca Juga:
Sayangnya, di Kantor PT NDP Jalan Sultan Serdang, tidak satu orang pun pejabat perusahaan itu yang berani menerima warga untuk berdialog. Padahal, terlihat banyak orang berada di kantor anak perusahaan PTPN-1 Regional-1 tersebut.
Ketika sampai di parkiran Kantor PT NDP, belasan warga korban pembakaran dan perubuhan rumah itu, langsung ditemui pria mengaku bermarga Sitorus dan beberapa orang rekannya. Saat itu, warga langsung memohon untuk bertemu pimpinan PT NDP atau dengan Sastra SH. Menurut Sitorus, Sastra SH merupakan kuasa hukum PT NDP.
Petugas Tim Lapangan PD NDP Sitorus memberi penjelasan kepada warga bahwa pimpinan PT NDP tidak berada di kantor
Sastra SH sendiri sudah dikenal warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Sebab, menurut warga, beberapa hari sebelum rumah mereka dibakar, Sastra SH sudah datang ke Jati Rejo untuk bermusyawarah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah mereka.
Akan tetapi, Sitorus yang mengaku sebagai Tim Lapangan PT NDP, menjelaskan Sastra SH maupun pimpinan PT NDP tidak ada di kantor. "Semua pimpinan sedang ke Jakarta. Tidak ada yang bisa menerima," jelas Sitorus. Begitu juga dengan Sastra SH, menurut Sitorus, sedang tidak berada di kantor.
PTPN Sampaikan Surat Warga ke PT NDP
Sebelumnya, di Kantor PTPN-1 Regional-1, Kabag Humas Rahmad Kurniawan yang menerima warga menjelaskan, bahwa PTPN sudah menyampaikan surat warga Jati Rejo kepada PT NDP. "Suratnya sudah disampaikan ke PT NDP," jelas Rahmad Kurniawan.
Sebelumnya, atas permintaan Kabag Humas PTPN-1 Regional-1 Rahmad Kurniawan, pada Februari 2026 lalu warga mengirimkan surat kepada Region Head PTPN-I Regional-I. Surat bertanggal 28 Januari 2026 itu, berisi permohonan bantuan PTPN-1 Regional-1 untuk menyelesaikan pertanggungjawaban pembakaran rumah warga.
"Kenapa surat kita diberikan ke PT NDP? Sementara surat itu kan ditujukan kepada Region Head PTPN-I Regional-I," tegas salah seorang warga bernada bingung.
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL