BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Karhutla di 5 Kabupaten Aceh Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

T.Jamaluddin - Senin, 01 Juni 2026 09:08 WIB
Karhutla di 5 Kabupaten Aceh Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan intensif guna mencegah munculnya kebakaran susulan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.

"Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan keselamatan bersama," ujar Joko.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan memasuki musim yang rawan kebakaran, pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus meningkatkan langkah mitigasi dan pengawasan guna mencegah meluasnya karhutla di berbagai wilayah Aceh.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apa yang Terjadi dengan Mama Yasinta? Keluarga Mengaku Kehilangan Kontak Sebelum Muncul di Polda Metro Jaya
Banda Aceh dan Sabang Jadi Magnet Wisatawan Saat Libur Panjang: Murah, Aman, dan Bersih
Satgas PRR Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Sumatera, SPAM Karang Baru Ditargetkan Rampung Agustus 2026
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Senin 1 Juni 2026: Sebagian Besar wilayah Berawan
Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia, Tutupi Kekurangan Biaya Rp17 Juta
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru