Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan intensif guna mencegah munculnya kebakaran susulan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.
"Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan keselamatan bersama," ujar Joko.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan memasuki musim yang rawan kebakaran, pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus meningkatkan langkah mitigasi dan pengawasan guna mencegah meluasnya karhutla di berbagai wilayah Aceh.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.