BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Karhutla di 5 Kabupaten Aceh Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

T.Jamaluddin - Senin, 01 Juni 2026 09:08 WIB
Karhutla di 5 Kabupaten Aceh Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHKebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sedikitnya lima kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Kepolisian Daerah Aceh menyatakan seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan, namun penyelidikan terhadap penyebab kebakaran masih terus dilakukan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan wilayah yang terdampak karhutla meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca Juga:

Salah satu kasus yang menjadi perhatian aparat terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kebakaran yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Joko, lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.

"Pelaku pembakaran masih dalam pengejaran. Kapolda Aceh telah memerintahkan jajaran untuk mengusut kasus ini dan menangkap pihak yang bertanggung jawab," kata Joko dalam keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.

Selain di Aceh Tengah, kebakaran juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Api melanda lahan di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, karhutla terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare.

Kebakaran serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Luas area yang terdampak diperkirakan mencapai satu hektare.

Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.

Joko memastikan seluruh titik api telah berhasil dipadamkan.

Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan intensif guna mencegah munculnya kebakaran susulan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.

"Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan keselamatan bersama," ujar Joko.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan memasuki musim yang rawan kebakaran, pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus meningkatkan langkah mitigasi dan pengawasan guna mencegah meluasnya karhutla di berbagai wilayah Aceh.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apa yang Terjadi dengan Mama Yasinta? Keluarga Mengaku Kehilangan Kontak Sebelum Muncul di Polda Metro Jaya
Banda Aceh dan Sabang Jadi Magnet Wisatawan Saat Libur Panjang: Murah, Aman, dan Bersih
Satgas PRR Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Sumatera, SPAM Karang Baru Ditargetkan Rampung Agustus 2026
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Senin 1 Juni 2026: Sebagian Besar wilayah Berawan
Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia, Tutupi Kekurangan Biaya Rp17 Juta
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru