Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kami minta pimpinan DPRD dan partai politik segera bertindak. Kalau tidak, keluarga juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, ia meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus memperjuangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang," ujarnya.
Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.55 Wita.
"Dia ditemukan tergantung di lantai dua sekitar pukul 17.55 Wita," kata Fabianus.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan luar.
Menurut Fabianus, hasil pemeriksaan dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah.
"Atas kesepakatan keluarga, kami memutuskan tidak dilakukan otopsi. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Baumata untuk disemayamkan," ujarnya.
Fabianus menjelaskan, sebelum meninggal dunia, dr. Icha sempat menjalani perawatan medis selama enam hari sejak 15 Juni 2026.
Setelah kondisinya membaik, ia diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dan menjalani rawat jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian keponakannya dan menghormati privasi keluarga yang sedang berduka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa, perhatian, dan dukungan kepada keluarga. Kami juga berharap tenaga kesehatan mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugas kemanusiaan dengan aman," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.