Aduan ASN Mandek 6 Bulan, Medlin Command Center Bikin Penanganan Tuntas 2 Pekan
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
SEMARANG -Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil ambulans yang tidak diizinkan untuk mengisi solar bersubsidi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) dan langsung menuai reaksi dari masyarakat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram, terlihat ambulans tersebut harus mengeluarkan keranda jenazah karena tidak dapat mengisi bahan bakar. Caption video tersebut menyebutkan, “Beredar video diduga ambulans tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan.”
Terkait kejadian ini, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi. “Ambulans itu tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Brasto menjelaskan bahwa ambulans itu juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan, yang menyebabkan status kendaraan menjadi tidak valid. “Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup. Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” jelasnya.
Brasto menambahkan, dari informasi yang diterima Pertamina, ambulans tersebut sempat mencoba menggunakan QR Code dari kendaraan lain di SPBU. Namun, tindakan ini dilarang karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan. “Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Brasto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati untuk segera mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disediakan oleh Polri. “Kami senantiasa melakukan pengarahan kepada petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa ambulans, sebagai kendaraan layanan umum, berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kejadian ini mengundang berbagai komentar dari masyarakat mengenai pentingnya penegakan aturan, terutama yang menyangkut kendaraan layanan publik seperti ambulans, yang berfungsi untuk menyelamatkan nyawa. Masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan bahan bakar bersubsidi agar tidak terulang kembali kejadian serupa di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL