Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
PARLILITAN – Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk massa pada Rabu, 30 September 2026.
Namun, hasil pemeriksaan awal polisi menunjukkan pria yang membawa anak laki-laki berusia sekitar enam tahun itu diduga merupakan ayah kandungnya.
Baca Juga:Polisi hingga kini belum menemukan bukti yang memastikan telah terjadi tindak pidana penculikan.
Peristiwa bermula ketika informasi mengenai dugaan penculikan anak menyebar di tengah masyarakat.
Kabar tersebut kemudian memicu pengejaran terhadap sebuah mobil yang ditumpangi empat orang.
Kendaraan itu dikejar warga hingga Dusun Sitapung, Desa Sionom Hudon Runggu.
Keempat penumpangnya kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Video penangkapan juga beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, terlihat dua orang berada di sebuah pos dengan tangan dan kaki terikat, sementara warga berkerumun di sekitar lokasi.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho SIK membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Namun, ia mengatakan polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan status hukum para pihak yang terlibat.
"Benar ada peristiwa yang dilaporkan melibatkan seorang laki-laki yang diduga merupakan ayah kandung anak tersebut. Namun demikian, peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata AKBP Adi, Rabu malam.
Mereka diduga hendak membawa anak yang disebut sebagai anak kandungnya.
"Informasinya ada seorang ayah kandung, rombongan beserta sopir dari Sibolga, yang diduga akan membawa anaknya. Ini masih pendalaman oleh Reskrim," ujarnya.
Baca Juga:
Adi mengatakan polisi belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan, sengketa pengasuhan anak, atau persoalan keluarga lainnya.
"Untuk lebih lanjut mohon waktu, supaya utuh informasinya nanti," katanya.
Babinsa Parlilitan, Serda Erick Berutu, mengatakan berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, anak tersebut selama ini tinggal bersama neneknya di Dusun Alahan Pardomuan, Desa Sionom Hudon Julu.
Menurut Erick, pria bermarga Silitonga yang membawa anak tersebut diketahui merupakan ayah kandungnya.
Hubungan rumah tangga pria tersebut dengan ibu kandung anak disebut sedang dalam proses perceraian.
Anak itu disebut telah diasuh oleh neneknya selama hampir dua tahun terakhir.
"Anak itu selama ini diasuh neneknya di Dusun Alahan Pardomuan, Desa Sionom Hudon Julu. Kemudian diduga akan dibawa oleh ayah kandungnya tanpa seizin keluarga yang mengasuhnya, sehingga memicu teriakan warga yang mengira telah terjadi penculikan," ujar Erick.
Informasi tersebut kemudian berkembang di tengah masyarakat dan memicu pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan rombongan.
Menurut Erick, mobil tersebut sempat terus melaju ketika warga berusaha menghentikannya dan disebut nyaris menabrak sejumlah warga yang menghadang.
Pengejaran berakhir di Dusun Sitapung. Warga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan empat orang di dalamnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, perempuan tersebut terlihat mengalami tindakan kekerasan hingga tersungkur ke jalan.
Aparat keamanan kemudian tiba di lokasi dan mengambil alih pengamanan.
Baca Juga:
"Kami langsung menghubungi Polsek Parlilitan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Keempat orang tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk diperiksa," kata Erick.
Ia mengatakan ratusan warga sempat memadati lokasi sebelum situasi berhasil dikendalikan petugas.
"Untung massa bisa dikendalikan. Setelah personel Polsek datang, para terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Parlilitan," ujarnya.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan penyidik tidak hanya mendalami dugaan penculikan, tetapi juga menelusuri asal-usul informasi yang berkembang di tengah masyarakat hingga memicu pengejaran dan tindakan kekerasan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan proses hukum terhadap warga yang diduga melakukan kekerasan terhadap pihak yang diamankan, Adi mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Nanti tergantung dari hasil pemeriksaan dulu. Pada prinsipnya kita menindaklanjuti berdasarkan laporan polisi," katanya.
Polisi juga tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan informasi mengenai dugaan penculikan tersebut.
"Masih didalami," ujar Adi.
Hingga Rabu malam, empat orang yang sebelumnya diamankan warga masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Di sisi lain, penyidik juga belum menyatakan adanya tindakan pengambilan anak secara paksa yang dilakukan ayah kandungnya.
"Yang kami dalami bukan hanya dugaan penculikan, tetapi juga bagaimana informasi itu muncul dan berkembang di tengah masyarakat hingga memicu pengejaran dan tindakan kekerasan. Kami juga memeriksa hubungan pengasuhan anak serta alasan rombongan tersebut datang dari Sibolga," kata Adi.
Baca Juga:
Peristiwa di Parlilitan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengambilan anak oleh orang tua kandung dapat berkaitan dengan aspek hukum pengasuhan, terutama jika terdapat pihak lain yang memiliki hak atau kewenangan pengasuhan berdasarkan keputusan hukum.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 telah menguji penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menarik anak yang belum cukup umur dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berwenang.
Dalam perkara tersebut, MK pada 26 September 2024 menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK juga mencatat persoalan yang muncul dalam perkara tersebut berkaitan dengan kasus anak yang diambil oleh salah satu orang tua setelah perceraian dan persoalan hak asuh.
Karena itu, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilepaskan dari fakta mengenai siapa yang memiliki hak atau kewenangan pengasuhan serta bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Selain persoalan pengasuhan, peristiwa di Parlilitan juga menyisakan persoalan lain, yakni dugaan kekerasan terhadap orang-orang yang diamankan warga.
Polisi kini harus mengurai seluruh rangkaian kejadian, mulai dari bagaimana anak tersebut dibawa, siapa yang memiliki kewenangan pengasuhan, bagaimana informasi dugaan penculikan pertama kali muncul, hingga siapa yang melakukan tindakan kekerasan saat pengejaran.
Hasil penyelidikan polisi nantinya akan menentukan apakah terdapat tindak pidana dalam peristiwa tersebut dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.* (tm/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL