BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Dikira Penculik hingga Jadi Sasaran Amuk Massa, Pria di Humbahas Ternyata Ayah Kandung

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:06 WIB
Dikira Penculik hingga Jadi Sasaran Amuk Massa, Pria di Humbahas Ternyata Ayah Kandung
Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Rabu, 30 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Masih didalami," ujar Adi.

Hingga Rabu malam, empat orang yang sebelumnya diamankan warga masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Polisi menegaskan belum menyimpulkan bahwa anak tersebut merupakan korban penculikan.

Di sisi lain, penyidik juga belum menyatakan adanya tindakan pengambilan anak secara paksa yang dilakukan ayah kandungnya.

"Yang kami dalami bukan hanya dugaan penculikan, tetapi juga bagaimana informasi itu muncul dan berkembang di tengah masyarakat hingga memicu pengejaran dan tindakan kekerasan. Kami juga memeriksa hubungan pengasuhan anak serta alasan rombongan tersebut datang dari Sibolga," kata Adi.

Baca Juga:

Peristiwa di Parlilitan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengambilan anak oleh orang tua kandung dapat berkaitan dengan aspek hukum pengasuhan, terutama jika terdapat pihak lain yang memiliki hak atau kewenangan pengasuhan berdasarkan keputusan hukum.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 telah menguji penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menarik anak yang belum cukup umur dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berwenang.

Dalam perkara tersebut, MK pada 26 September 2024 menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

MK juga mencatat persoalan yang muncul dalam perkara tersebut berkaitan dengan kasus anak yang diambil oleh salah satu orang tua setelah perceraian dan persoalan hak asuh.

Karena itu, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilepaskan dari fakta mengenai siapa yang memiliki hak atau kewenangan pengasuhan serta bagaimana tindakan tersebut dilakukan.

Selain persoalan pengasuhan, peristiwa di Parlilitan juga menyisakan persoalan lain, yakni dugaan kekerasan terhadap orang-orang yang diamankan warga.

Polisi kini harus mengurai seluruh rangkaian kejadian, mulai dari bagaimana anak tersebut dibawa, siapa yang memiliki kewenangan pengasuhan, bagaimana informasi dugaan penculikan pertama kali muncul, hingga siapa yang melakukan tindakan kekerasan saat pengejaran.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Polisi Belum Temukan Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo, Penyidikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Tugu Ampera Desa Kolam Jadi Pengingat Peristiwa 1965 di Sumatera Utara, Ini Sejarahnya
Terungkap Hasil Autopsi Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan, Meninggal karena Serangan Jantung Iskemik
Advokat Dipanggil APH, Hasrul Benny: Jangan Menghindar, Datangi dan Jelaskan Hak Profesi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru