JAKARTA -Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini menjadi sasaran kritik dari Forum Purnawirawan TNI.
Kritik tersebut menyebutkan bahwa proses pemilihan Gibran sebagai wakil presiden melanggar hukum dan memerlukan pergantian posisi.
Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah secara hukum, sesuai dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah melalui seluruh proses konstitusional.
"Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani di kompleks parlemen, Jumat (25/4).
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui berbagai tahapan yang sah, mulai dari pemilihan langsung hingga pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak ada masalah dan sah," tambah Muzani.
Ia juga menekankan bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 telah dilakukan sesuai prosedur konstitusional.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh para pemimpin negara dan pejabat penting, termasuk anggota MPR, yang menyaksikan prosesi pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan, salah satunya adalah mendesak MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran, yang menurut mereka, proses pemilihannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Forum ini beranggotakan sejumlah purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.*