
Meninggal Akibat Keracunan Logam Berat dari Termos yang Dipakai 10 Tahun, Ini Penjelasan Dokter!
JAKARTA Seorang pria di Taiwan dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan logam berat setelah menggunakan termos minum yang sama selama
KesehatanBATAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.
Pemanggilan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) malam di Kantor DPC PDIP Batam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena meski kasus itu bersifat pribadi, dampaknya dapat mencoreng nama baik partai.
"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto kepada awak media.
Baca Juga:
Dalam pertemuan selama hampir tiga jam tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa perkara jual beli pasir dredging yang menjadi inti laporan adalah urusan pribadi, tidak terkait dengan partai ataupun fraksi di DPRD.
"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," imbuh Nuryanto.
DPC Desak Mangihut Tempuh Jalur Hukum
Meski terdapat kabar damai antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam menilai persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti secara hukum. Partai mendesak agar Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya jika memang merasa tidak bersalah.
"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa Mangihut diberi waktu 24 jam untuk berkonsultasi dengan tim hukum partai. Jika tidak ada langkah hukum yang diambil, DPC PDIP Batam akan menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu menjadi wewenang DPP. Namun, DPC akan terus mengumpulkan informasi dan menyampaikan laporan lengkap setelah proses klarifikasi rampung.
"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," tutupnya.*
JAKARTA Seorang pria di Taiwan dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan logam berat setelah menggunakan termos minum yang sama selama
KesehatanJAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap mengevakuasi total 126 warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel seiring
NasionalMIAMI Kontroversi insiden panas antara Lionel Messi dan Yasser Ibrahim masih menjadi perbincangan hangat di tengah berlangsungnya Piala
OlahragaJAKARTA Harga logam mulia dari tiga produsen utama, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24, kembali mencatatkan penurunan pada perdagangan Jumat
EkonomiBATAM Empat pulau tropis di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi sorotan nasional usai kemunculannya di situs jualbeli p
PariwisataJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rencana ambisius pemerintah untuk mencetak 5.000 ahli produktivitas dalam lima t
EkonomiOlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba
OpiniBEER SHEVA Ketegangan antara Iran dan Israel kembali meningkat tajam menyusul tuduhan serius yang dilontarkan militer Iran terkait kebe
InternasionalSIDIKALANG Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Neger
Nasional