SBY, JK, dan Boediono Hadiri Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata
JAKARTA Pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi keras usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5), Luhut menegaskan bahwa semua pihak, termasuk para purnawirawan, harus menghormati konstitusi.
"Kalau kamu tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia," ujar Luhut.
Luhut, yang juga seorang jenderal purnawirawan, menyayangkan desakan pergantian Gibran dan menyebutnya berpotensi memecah belah bangsa, bahkan membuka celah pengaruh asing di dalam negeri.
"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing," katanya.
Sebut Tuntutan Purnawirawan Kampungan
Sehari sebelumnya, di Istana Kepresidenan, Luhut menyindir sikap Forum Purnawirawan sebagai tindakan yang tidak elok. Menurutnya, saat dunia dalam keadaan tidak pasti, kekompakan nasional harus diutamakan.
"Ribut-ribut ini kampungan," ujarnya.
Ia mengajak semua kalangan, termasuk para purnawirawan, mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, alih-alih menyulut konflik horizontal.
Delapan Tuntutan dan Usulan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan politik kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya soal usulan pemakzulan Gibran oleh MPR. Forum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dokumen tuntutan ditandatangani oleh sejumlah tokoh TNI purnawirawan ternama seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, hingga Try Sutrisno, Wapres RI periode 1993–1998.
Wiranto: Prabowo Paham Tapi Tidak Bisa Langsung Menjawab
Penasihat Khusus Presiden, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami kegelisahan para purnawirawan karena mereka satu almamater. Namun, ia menegaskan tuntutan itu menyangkut hal fundamental, sehingga tidak bisa direspons secara instan.
"Itu masalah yang tidak ringan," ujar Wiranto.
Kontroversi ini mencuat seiring ketegangan politik pasca Pilpres 2024, terutama terkait legitimasi Gibran sebagai wapres, menyusul perubahan aturan batas usia calon dalam UU Pemilu yang diloloskan MK.*
(gn/j006)
JAKARTA Pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (
NASIONAL
MEDAN Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Dinas Perh
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian sekaligus Pelepasan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan Internet Gratis Ruang Publik seca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri secara langsung Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op Bima Sinaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 UndangUndang Nomor 1
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi warganet (netizen) yang merujak anggota Fraksi PAN DPR RI Dr Saleh Partaonan Daulay di postingan akun facebook Sumut Indah
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan tercatat masih berada di level tinggi pada awal Maret 2026. Data Pusat Informasi Harga Pangan St
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Ma
HUKUM DAN KRIMINAL