Prabowo Janji Hapus KUR dan Pulihkan Sawah Petani Terdampak Banjir Aceh
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.
Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.
Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.
"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.
Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.
Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.
Mereka menilai keputusan tersebut membuka celah bagi pembentukan norma baru yang semestinya merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif, bukan yudikatif.
"Saat ini MK dinilai telah bertindak sebagai pembentuk norma baru, di luar kewenangannya sebagai penguji undang-undang," kritik salah satu fraksi dalam pernyataannya.
Selain menuai penolakan dari legislator seperti Rifqi, wacana tersebut juga memicu kekhawatiran publik terkait independensi dan batas peran Mahkamah Konstitusi.
Beberapa pihak menilai bahwa MK saat ini kerap berubah-ubah dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan inkonsistensi hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi konstitusional tersebut.*
(d/a008)
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik saling sindir antarmenteri yang mencuat pascabencana banjir
NASIONAL
JAKARTA Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Ind
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang putus
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat terus dipercepat melalui koo
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan penanganan pascabencana banjir dengan menata ulang sistem drainase dan me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Kota Kisaran menangkap tiga warga yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di internal
HUKUM DAN KRIMINAL