BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Ketua Komisi II DPR Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun: Melanggar Konstitusi

Adelia Syafitri - Senin, 07 Juli 2025 22:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun: Melanggar Konstitusi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.

Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.

Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga:

Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.

"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.

Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.

"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.

Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.

Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.

Mereka menilai keputusan tersebut membuka celah bagi pembentukan norma baru yang semestinya merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif, bukan yudikatif.

"Saat ini MK dinilai telah bertindak sebagai pembentuk norma baru, di luar kewenangannya sebagai penguji undang-undang," kritik salah satu fraksi dalam pernyataannya.

Selain menuai penolakan dari legislator seperti Rifqi, wacana tersebut juga memicu kekhawatiran publik terkait independensi dan batas peran Mahkamah Konstitusi.

Beberapa pihak menilai bahwa MK saat ini kerap berubah-ubah dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan inkonsistensi hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi konstitusional tersebut.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelajar Lempari Gedung DPRD Sumut dengan Bom Molotov, Polisi Amankan Beberapa Pelaku
Kerugian Akibat Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD NTB Diperkirakan Capai Puluhan Miliar
Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar, Beberapa Bangunan Ambruk
Massa Rusak dan Bakar Gedung DPRD Cirebon, Barang Inventaris Kantor Dijarah dalam Aksi Demo!
Gelombang Aksi Demo Mengguncang NTB: Gedung DPRD Dibakar, Massa Serbu Polda
Tragedi di Makassar: Kantor DPRD Dibakar Massa, Tiga Tewas dan Lima Luka-luka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru