BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Gibran Tak Akan Berkantor di Papua, Tito: Tugasnya Koordinasi di Tingkat Kebijakan

- Selasa, 08 Juli 2025 19:45 WIB
Gibran Tak Akan Berkantor di Papua, Tito: Tugasnya Koordinasi di Tingkat Kebijakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: ig titokarnavian)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meski ditugaskan untuk mengkoordinasikan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Menurut Tito, tugas utama Wapres adalah pada level kebijakan, bukan eksekusi teknis di lapangan.

"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugas Wapres adalah mengkoordinasikan. Jadi sifatnya pada tingkat kebijakan atas saja, sedangkan untuk pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Badan Eksekutif," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tito merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang secara jelas mengatur bahwa Wapres hanya bertugas sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan.

Ia juga menyebut, model penugasan ini pernah diterapkan saat Wapres ke-13 Ma'ruf Amin menjabat.

Tito menambahkan bahwa saat ini, Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua masih menunggu penunjukan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Lembaga tersebut akan menjadi pelaksana teknis pembangunan di lapangan, lengkap dengan kepala badan dan deputi-deputinya.

"Badan itu akan ditunjuk langsung oleh Bapak Presiden. Nantinya mereka yang akan turun langsung dan mengevaluasi percepatan pembangunan Papua," jelasnya.

Lebih lanjut, Tito membenarkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kantor di Jayapura.

Namun, ia meluruskan kabar bahwa kantor tersebut bukanlah untuk Wapres, melainkan untuk mendukung operasional Badan Eksekutif.

"Kantor itu akan berada di gedung KPKPN di Jayapura. Bukan untuk Wapres, tapi untuk badan pelaksana eksekutif itu," tegas Tito.

Menanggapi kemungkinan Wapres Gibran tinggal di Papua selama menjalankan tugas, Tito memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi.

"Setahu saya tidak. Konsep undang-undangnya tidak seperti itu. Yang berada di sana setiap hari adalah badan yang akan ditunjuk oleh Presiden," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas skema penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Presiden sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan kepada Wapres, dan kemungkinan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Yusril dalam acara peluncuran laporan tahunan Komnas HAM, Selasa (8/7).

Penugasan ini disebut akan menjadi yang pertama kalinya secara resmi Wapres dilibatkan secara khusus dalam percepatan pembangunan Papua, di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan di wilayah paling timur Indonesia tersebut.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru