BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Massa Pendukung Hasto Kristiyanto Demo di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menjelang Sidang Vonis

Suci - Jumat, 25 Juli 2025 10:57 WIB
109 view
Massa Pendukung Hasto Kristiyanto Demo di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menjelang Sidang Vonis
banner milik Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

Menjelang sidang, massa pendukung Hasto menggelar unjuk rasa di depan pengadilan dengan tujuan memberikan dukungan kepada Hasto.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.11 WIB, ribuan massa yang mengenakan baju hitam tampak menggelar aksi di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi dukungan kepada Hasto agar dibebaskan dari dakwaan yang menjeratnya. Salah satu atribut yang mencolok adalah sebuah keranda bertuliskan "Matinya Demokrasi" yang ditempatkan di tengah jalan, menandakan protes terhadap proses hukum yang dihadapi Hasto.

Massa juga mengibarkan bendera dengan tulisan dukungan untuk Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Polisi terlihat berjaga di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan ketertiban. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang juga harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

Baca Juga:

Sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto rencananya akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Jaksa KPK meyakini Hasto telah melakukan tindak pidana dengan mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi serta melakukan tindakan korupsi terkait PAW anggota DPR tersebut.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka Hasto akan dihukum dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Massa yang mendukung Hasto Kristiyanto menganggap bahwa tuntutan yang dikenakan terhadap Hasto tidak adil. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada selama persidangan dan berharap agar Hasto bisa dibebaskan dari segala dakwaan. Unjuk rasa ini menunjukkan betapa besar dukungan terhadap Hasto di kalangan partai dan pengikutnya.

Sementara itu, Hasto dalam beberapa kesempatan menyatakan dirinya siap menghadapi putusan dengan kepala tegak, meyakini bahwa tidak ada bukti yang memberatkan dirinya dalam kasus ini.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para pendukung tetap menjaga suasana agar tetap kondusif menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari pihak pengadilan terkait dengan aksi yang digelar massa pendukung Hasto.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru