BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat

Ida Bagus Wedha - Rabu, 08 Oktober 2025 08:44 WIB
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
Kejagung RI menyerahkan sejumlah aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk di Pangkalpinang Senin (6/10/2025) (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi kembali menuai apresiasi luas dari masyarakat.

Terbaru, Kejagung menunjukkan langkah konkret dengan menyerahkan sejumlah aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam acara resmi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga Adhyaksa dalam menjaga dan mengembalikan aset negara dari tangan para pelaku korupsi.

Atas capaian tersebut, apresiasi datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, yang menilai Kejagung layak mendapat penghargaan khusus atas kinerja luar biasa tersebut.

"Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini," ujar Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni), Selasa (7/10).

Yakub, yang juga Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR, menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Salah satu langkah yang dinilai krusial adalah memperkuat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, yang selama ini dinilai belum berfungsi secara optimal.

"Upaya memperkuat lembaga tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat payung hukum melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, yang saat ini sudah hampir rampung," ujarnya.

Menurut Yakub, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi kesempatan emas bagi pemerintah untuk menegaskan posisi dan peran sentral BPA dalam proses penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset.

"Kita berharap RUU ini mempertegas kewenangan BPA agar tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Kejaksaan memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas ini secara efektif," pungkasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Eks Kapolres Tapsel Terseret Kasus Proyek Jalan Sipiongot, Palaon Harahap: Jangan Ada "The Power of Opini", Kawal Kasus Ini Secara Objektif
Indonesia, Surga para Koruptor?
Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
KPK: Tak Ada Saksi di Penyidikan Sebut Nama BOBBY NASUTION
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru