8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi kembali menuai apresiasi luas dari masyarakat.
Terbaru, Kejagung menunjukkan langkah konkret dengan menyerahkan sejumlah aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam acara resmi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.Baca Juga:
Aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga Adhyaksa dalam menjaga dan mengembalikan aset negara dari tangan para pelaku korupsi.
Atas capaian tersebut, apresiasi datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, yang menilai Kejagung layak mendapat penghargaan khusus atas kinerja luar biasa tersebut.
"Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini," ujar Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni), Selasa (7/10).
Yakub, yang juga Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR, menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
Salah satu langkah yang dinilai krusial adalah memperkuat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, yang selama ini dinilai belum berfungsi secara optimal.
"Upaya memperkuat lembaga tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat payung hukum melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, yang saat ini sudah hampir rampung," ujarnya.
Menurut Yakub, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi kesempatan emas bagi pemerintah untuk menegaskan posisi dan peran sentral BPA dalam proses penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset.
"Kita berharap RUU ini mempertegas kewenangan BPA agar tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Kejaksaan memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas ini secara efektif," pungkasnya.
Langkah Kejagung yang berhasil mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dinilai sebagai bentuk nyata kesungguhan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keuangan negara.
Masyarakat pun berharap keberhasilan ini menjadi awal dari sistem pemulihan aset yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan.*
(mt)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA