BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Pakar Hukum Kritik Rencana Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945

Mutiara - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:35 WIB
Pakar Hukum Kritik Rencana Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
Gedung Kementerian BUMN di Jakarta. (Foto: TEMPO | Abdul Karim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam UU BUMN terbaru, yang memberikan delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menetapkan persyaratan berbeda bagi calon anggota direksi.

Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN mewajibkan calon direksi BUMN adalah WNI.

Namun, ayat (3) memberi ruang bagi BP BUMN untuk mengatur persyaratan berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan.

"Jadi memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan bagi calon direksi Persero, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri.

Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip kedaulatan ekonomi serta perlindungan BUMN sebagai aset negara.*

(cn/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Sergai: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Formalitas
Presiden Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sangat Bersemangat!
Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Bali Grebek Kebun Ganja Hidroponik, Dua WNA Diamankan
Menteri IMIPAS dan Gubernur Bali Bersinergi Tingkatkan PWA dan Tindak WNA Nakal
Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru