BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Pakar Hukum Kritik Rencana Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945

Mutiara - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:35 WIB
Pakar Hukum Kritik Rencana Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
Gedung Kementerian BUMN di Jakarta. (Foto: TEMPO | Abdul Karim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau 'Castro', mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Castro menilai langkah tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah memahami Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan oleh bangsa sendiri demi kemaslahatan masyarakat luas.

"Kalau kemudian diserahkan ke WNA, falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya. Ini keliru dan gagal paham mengenai status BUMN sebagai perusahaan plat merah, di mana kekuasaan dan kendali penuh berada di tangan negara," kata Castro saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).

Baca Juga:

Menurut Castro, Pasal 33 secara tegas mengamanahkan agar pengelolaan dilakukan langsung oleh negara melalui BUMN. Ia menegaskan bahwa pimpinan BUMN seharusnya hanya diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

"Mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN. Kita tidak perlu menimbang apakah WNA bisa menempati posisi direksi atau komisaris.

Yang bisa memimpin BUMN hanya WNI," tegasnya.

Castro juga menilai langkah ini kontradiktif dengan pernyataan Prabowo yang sebelumnya menekankan penerapan konsekuen atas Pasal 33.

Menurut Castro, keputusan tersebut justru tidak konsisten dengan upaya yang dikampanyekan Prabowo terkait kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

"Yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, ternyata hanya sebatas gimmick," ucapnya.

Kasus ini juga terkait dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mensyaratkan pimpinan BUMN merupakan WNI.

Castro menekankan bahwa anak-anak bangsa memiliki kemampuan yang setara dengan WNA dalam mengelola BUMN, sehingga pemberian ruang bagi WNA bukanlah kebutuhan teknokratis.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengaku telah mengubah aturan agar ekspatriat bisa memimpin BUMN. "Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," katanya saat diskusi dengan Chairman Forbes, Malcolm Stevenson Jr, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam UU BUMN terbaru, yang memberikan delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menetapkan persyaratan berbeda bagi calon anggota direksi.

Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN mewajibkan calon direksi BUMN adalah WNI.

Namun, ayat (3) memberi ruang bagi BP BUMN untuk mengatur persyaratan berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan.

"Jadi memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan bagi calon direksi Persero, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri.

Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip kedaulatan ekonomi serta perlindungan BUMN sebagai aset negara.*

(cn/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Sergai: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Formalitas
Presiden Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sangat Bersemangat!
Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Bali Grebek Kebun Ganja Hidroponik, Dua WNA Diamankan
Menteri IMIPAS dan Gubernur Bali Bersinergi Tingkatkan PWA dan Tindak WNA Nakal
Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru