Bertambah! 28 Anak Jadi Korban Dugaan Pencabulan Kakek Pedagang Mainan di Deli Serdang
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang diduga mencabuli puluhan sisw
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau 'Castro', mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Castro menilai langkah tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah memahami Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan oleh bangsa sendiri demi kemaslahatan masyarakat luas.
"Kalau kemudian diserahkan ke WNA, falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya. Ini keliru dan gagal paham mengenai status BUMN sebagai perusahaan plat merah, di mana kekuasaan dan kendali penuh berada di tangan negara," kata Castro saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).Baca Juga:
Menurut Castro, Pasal 33 secara tegas mengamanahkan agar pengelolaan dilakukan langsung oleh negara melalui BUMN. Ia menegaskan bahwa pimpinan BUMN seharusnya hanya diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
"Mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN. Kita tidak perlu menimbang apakah WNA bisa menempati posisi direksi atau komisaris.
Yang bisa memimpin BUMN hanya WNI," tegasnya.
Castro juga menilai langkah ini kontradiktif dengan pernyataan Prabowo yang sebelumnya menekankan penerapan konsekuen atas Pasal 33.
Menurut Castro, keputusan tersebut justru tidak konsisten dengan upaya yang dikampanyekan Prabowo terkait kemandirian dan kedaulatan ekonomi.
"Yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, ternyata hanya sebatas gimmick," ucapnya.
Kasus ini juga terkait dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mensyaratkan pimpinan BUMN merupakan WNI.
Castro menekankan bahwa anak-anak bangsa memiliki kemampuan yang setara dengan WNA dalam mengelola BUMN, sehingga pemberian ruang bagi WNA bukanlah kebutuhan teknokratis.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengaku telah mengubah aturan agar ekspatriat bisa memimpin BUMN. "Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," katanya saat diskusi dengan Chairman Forbes, Malcolm Stevenson Jr, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam UU BUMN terbaru, yang memberikan delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menetapkan persyaratan berbeda bagi calon anggota direksi.
Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN mewajibkan calon direksi BUMN adalah WNI.
Namun, ayat (3) memberi ruang bagi BP BUMN untuk mengatur persyaratan berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan.
"Jadi memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan bagi calon direksi Persero, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri.
Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip kedaulatan ekonomi serta perlindungan BUMN sebagai aset negara.*
(cn/M/006)
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang diduga mencabuli puluhan sisw
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tiga arah utama pembenahan pelayanan publik di Kota Medan, yakni percepatan
PEMERINTAHAN
BOGOR Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kota Bogor resmi membuka Bogor ICMI Islamic Festival (BiiFest) 2026 p
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang petani asal Aceh Tengah berinisial AW (58) yang diduga membawa 50 kil
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat layanan sosial dan penanganan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 tidak hanya menda
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan langkah tegas pembenahan total PUD Pembangunan Kota Medan dengan mempriorita
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak terdapat konflik kepentingan terkait pembelian tanah di Jalan C
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik po
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Tulisan I Gusti Putu Artha terkait polemik BPJS PBI di Denpasar menimbulkan pertanyaan publik apakah ini analisis independen a
NASIONAL