Habiburokhman menegaskan, pasal yang terkait penyandang disabilitas (Pasal 99, 137A, 146) tidak diskriminatif.
Bahkan, durasi penahanan lebih ringan, dan KUHAP baru justru menekankan tindakan rehabilitasi bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif (RJ) diatur secara ketat untuk menghindari paksaan, intimidasi, atau tekanan.
Polri Sebagai Penyidik Utama
Terkait kritik bahwa KUHAP baru memberikan "super power" kepada Polri, Habiburokhman menegaskan pengaturan ini sudah sesuai UUD 1945, dengan asas diferensiasi fungsional: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pengadil, dan advokat sebagai pembela.