BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Kontroversial RKUHAP: “Banyak Berita Tidak Tepat”

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 15:49 WIB
Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Kontroversial RKUHAP: “Banyak Berita Tidak Tepat”
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Keamanan Penyandang Disabilitas dan RJ

Habiburokhman menegaskan, pasal yang terkait penyandang disabilitas (Pasal 99, 137A, 146) tidak diskriminatif.

Bahkan, durasi penahanan lebih ringan, dan KUHAP baru justru menekankan tindakan rehabilitasi bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif (RJ) diatur secara ketat untuk menghindari paksaan, intimidasi, atau tekanan.

Polri Sebagai Penyidik Utama

Terkait kritik bahwa KUHAP baru memberikan "super power" kepada Polri, Habiburokhman menegaskan pengaturan ini sudah sesuai UUD 1945, dengan asas diferensiasi fungsional: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pengadil, dan advokat sebagai pembela.

Klarifikasi Terhadap Berita Hoaks

Habiburokhman menyesalkan banyaknya informasi tidak akurat di media sosial.

Ia mendorong publik untuk memantau pembahasan KUHAP secara langsung melalui kanal resmi DPR agar tidak terjadi salah paham.

"Kami berharap masyarakat mengikuti pembahasan secara cermat dan tidak mudah terpengaruh berita yang tidak tepat," pungkasnya.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Polsek Sunggal Klarifikasi Isu “Tarif Cabut Perkara” dalam Kasus Dugaan Penggelapan Moto
Bantah Kemenkeu, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada Dana ‘Mengendap’ Triliunan Rupiah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru