MEDAN — Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah, mengaku terkejut dengan penetapan Anggota DPRDSumut, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, Lidya Crytine.
Kasus ini kembali mencuat setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum PoldaSumut menetapkan Megawati sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 23 Oktober 2025.
"Kami juga kaget. Ibu Megawati Zebua ditetapkan tersangka. Sebagai kader, kita akan segera menelepon dan memanggil beliau untuk klarifikasi," ujar Ilhamsyah, Jumat, 21 November 2025.
Ilhamsyah menegaskan bahwa DPD GolkarSumut menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Ia menekankan bahwa seluruh kader Golkar harus bersikap kooperatif serta taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kita menghargai proses hukum tersebut. Kader Golkar harus patuh dan taat hukum. Sebagai warga negara, kita wajib tunduk pada hukum," ucapnya.
Saat ditanya apakah Golkar akan memberikan bantuan hukum, Ilhamsyah menyebut keputusan itu belum diambil.
Pihaknya akan mendengarkan keterangan langsung dari Megawati sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"GolkarSumut akan memanggil Megawati terlebih dahulu. Kita akan berdiskusi secara internal terkait konsep dan langkah hukum apa yang memungkinkan," tuturnya.
Ilhamsyah mengungkapkan bahwa setelah video cekcok Megawati dengan pramugari Wings Air viral di media sosial, GolkarSumut sudah pernah memanggil dan meminta klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis.
Namun setelah itu, Megawati disebut tidak lagi berkomunikasi dengan DPD GolkarSumut.
"Sebelumnya kami sudah minta keterangan. Setelah itu, ibu Megawati tidak pernah lagi berbicara dengan kami. Kami kira sudah damai, makanya tidak lagi melapor ke kita," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, Ilhamsyah berharap Megawati tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Selama beliau masih memiliki tugas dan kewajiban, dia harus fokus sebagai wakil rakyat dan tetap taat hukum," tegasnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas PoldaSumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Megawati Zebua.
Menurutnya, kasus sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Sumut.
Perkara ini berawal dari perselisihan antara Megawati dan pramugari Wings Air di pesawat dengan nomor penerbangan IW-1267 di Bandara Binaka, Gunungsitoli, pada 13 April 2025.
Cekcok tersebut diduga berlanjut pada kontak fisik.
Merasa dirugikan, Lidya Crytine bersama tim hukumWings Air melaporkan kejadian ini ke Polres Nias pada 17 April 2025.
Kasus kemudian diambil alih PoldaSumut demi mempermudah proses hukum.
Megawati Zebua merupakan anggota DPRDSumut periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumut VIII (Kepulauan Nias) dan saat ini duduk di Fraksi Golkar serta menjadi anggota Komisi A DPRDSumut.*
(vv/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Sekretaris DPD Golkar Sumut Kaget: Ibu Megawati Zebua Ditetapkan sebagai Tersangka?