Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Aduan diterima oleh Sekretariat MKMK pada 18 Februari 2026.
"FORMASI menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi FORMASI, Sabtu (21/2/2026).Baca Juga:
Poin-Poin Aduan
FORMASI merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Palguna:
1. Memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, termasuk Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi, misalnya menyebut revisi UU MK sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah" dalam diskusi daring Mei 2024.
2. Diduga melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal diselesaikan.
3. Menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" dalam menanggapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai tidak objektif.
4. Pernyataan kontroversial Februari 2026, bahwa ia "lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu" saat rapat bersama DPR.
5. Catatan sebelumnya terkait pemeriksaan Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar.
FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
Respons Palguna
Dihubungi terpisah, Palguna mengaku awalnya mengira laporan tersebut salah alamat. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi aduan tersebut dengan "jiwa besar dan rendah hati" sebagai bagian dari risiko pekerjaan.
"Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," ujar Palguna.*
(d/dh)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN