Aduan diterima oleh Sekretariat MKMK pada 18 Februari 2026.
"FORMASI menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi FORMASI, Sabtu (21/2/2026).
FORMASI merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Palguna:
1. Memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, termasuk Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi, misalnya menyebut revisi UU MK sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah" dalam diskusi daring Mei 2024.
2. Diduga melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal diselesaikan.
3. Menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" dalam menanggapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai tidak objektif.
4. Pernyataan kontroversial Februari 2026, bahwa ia "lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu" saat rapat bersama DPR.
5. Catatan sebelumnya terkait pemeriksaan Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar.
FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
Respons Palguna
Dihubungi terpisah, Palguna mengaku awalnya mengira laporan tersebut salah alamat. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi aduan tersebut dengan "jiwa besar dan rendah hati" sebagai bagian dari risiko pekerjaan.
"Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," ujar Palguna.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan FORMASI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik