BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya

Nurul - Kamis, 05 Maret 2026 12:26 WIB
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.

Menurut Bima Arya, banyak kepala daerah di Indonesia yang tidak berasal dari latar belakang birokrasi. Namun, kata dia, sebagian besar tetap berupaya mempelajari tata kelola pemerintahan setelah menjabat.

"Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar," kata Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selama ini rutin memberikan pembekalan kepada kepala daerah terkait tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Program tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Meski demikian, Bima menilai praktik korupsi pada akhirnya bergantung pada integritas pribadi masing-masing pejabat daerah.

"Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementerian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, Fadia mengaku dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat. Ia juga menyebut tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Fadia saat proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan sebelum terjun ke politik.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Duga Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo Hambat Penyidikan
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum
Lebaran 2026 Semakin Dekat: Muhammadiyah Pastikan Tanggal, Pemerintah Siapkan Sidang Isbat
Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan Saat OTT Bupati Fadia Arafiq di Pekalongan
Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati Disorot, KPK Temukan Indikasi Manipulasi Saksi
Mau Cepat Dapat Pekerjaan? Walk-In Interview Jadi Solusi Kemnaker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru