BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”

Nurul - Jumat, 06 Maret 2026 09:07 WIB
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Foto: emedia.dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dede menyayangkan sikap Fadia yang mengaku tak memahami birokrasi dan aturan pemerintahan, padahal sudah menjabat sebagai kepala daerah dalam beberapa periode.

"Siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, belajar administrasi, serta mempelajari undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali," ujar Dede Yusuf kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:

Dede menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain, sekaligus menekankan pentingnya sistem kaderisasi partai politik untuk calon kepala daerah.

"Melalui kaderisasi, calon kepala daerah bisa memahami apa yang boleh dan tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih fokus pada fungsi seremonial.

Hal ini menuai kritik, mengingat Fadia menjabat sebagai bupati periode keduanya serta pernah menjabat wakil bupati pada 2011-2016.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seorang kepala daerah, terutama incumbent, seharusnya memahami prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance.

"Seharusnya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah, mengingat pengalamannya di jabatan publik sebelumnya," ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik terkait integritas dan kompetensi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang non-birokrasi atau profesi di luar pemerintahan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Aceh Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Hari Besar Keagamaan
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru