Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons laporan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja institusi.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.Baca Juga:
Menurut dia, keputusan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK, kata dia, memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan mekanisme yang sah.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ujarnya.
Laporan MAKI dilayangkan setelah Yaqut sempat menjalani tahanan rumah dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Boyamin menilai terdapat dugaan intervensi pihak luar dalam kebijakan tersebut.
Selain pimpinan KPK, MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara lembaga itu.
Boyamin menyoroti perbedaan penjelasan terkait alasan pengalihan penahanan, terutama menyangkut kondisi kesehatan Yaqut.
Ia menyebut adanya pernyataan yang tidak konsisten antara pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut, termasuk dugaan penyakit yang menjadi dasar pertimbangan pengalihan tahanan.
Boyamin juga menilai pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penahanan rumah diambil, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas KPK dalam penanganan perkara, khususnya terkait kebijakan penahanan terhadap tersangka.*
(in/dh)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
EKONOMI