Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Bahlil menilai usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks perbaikan tata kelola partai politik. Namun ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dan aturan internal masing-masing.
"Kalau di Partai Golkar itu bukan soal dua periode, karena setiap musyawarah nasional (munas) justru selalu melahirkan ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar," ujar Bahlil usai acara Paskah Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.Baca Juga:
Bahlil menyebut, dalam sejarahnya, ketua umum Partai Golkar bahkan tidak selalu menjabat hingga dua periode penuh. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi internal partai.
"Kalau ditentukan dua periode, di Golkar itu malah sering tidak sampai dua periode. Satu periode saja bisa selesai. Kalau dua periode itu ya tergantung nasib," katanya.
Ia menambahkan, jika ada ketua umum yang menjabat lebih dari satu periode, hal itu dianggap sebagai bentuk prestasi dalam kepemimpinan partai.
"Kalau ada yang bisa lebih dari satu periode, ya mungkin itu prestasi juga. Tapi di Golkar, demokrasi itu berjalan sesuai mekanisme internal," ujarnya.
Terkait kemungkinan usulan KPK tersebut diatur dalam undang-undang, Bahlil menegaskan bahwa hal itu sebaiknya tidak diseragamkan untuk semua partai politik.
"Semua partai punya AD/ART masing-masing. Itu dibuat di munas atau kongres sebagai forum tertinggi. Jadi jangan diseragamkan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem politik. Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK terhadap tata kelola partai politik di Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN