BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas

Nurul - Jumat, 24 April 2026 22:58 WIB
Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas
Menteri ESDM/ Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Bahlil menilai usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks perbaikan tata kelola partai politik. Namun ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dan aturan internal masing-masing.

"Kalau di Partai Golkar itu bukan soal dua periode, karena setiap musyawarah nasional (munas) justru selalu melahirkan ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar," ujar Bahlil usai acara Paskah Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.

Baca Juga:

Bahlil menyebut, dalam sejarahnya, ketua umum Partai Golkar bahkan tidak selalu menjabat hingga dua periode penuh. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi internal partai.

"Kalau ditentukan dua periode, di Golkar itu malah sering tidak sampai dua periode. Satu periode saja bisa selesai. Kalau dua periode itu ya tergantung nasib," katanya.

Ia menambahkan, jika ada ketua umum yang menjabat lebih dari satu periode, hal itu dianggap sebagai bentuk prestasi dalam kepemimpinan partai.

"Kalau ada yang bisa lebih dari satu periode, ya mungkin itu prestasi juga. Tapi di Golkar, demokrasi itu berjalan sesuai mekanisme internal," ujarnya.

Terkait kemungkinan usulan KPK tersebut diatur dalam undang-undang, Bahlil menegaskan bahwa hal itu sebaiknya tidak diseragamkan untuk semua partai politik.

"Semua partai punya AD/ART masing-masing. Itu dibuat di munas atau kongres sebagai forum tertinggi. Jadi jangan diseragamkan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem politik. Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK terhadap tata kelola partai politik di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Soroti Anggaran MBG Rp 335 Triliun, Minta Pengelolaan Lebih Efisien
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, 5 Petinggi Travel Dipanggil Jadi Saksi
PSI Dukung Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Singgung ‘Warisan’
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Dibekali Pendidikan Antikorupsi
KPK Usul Capres dan Cawapres Sebaiknya dari Kader Partai, PKS Dukung Penuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru