Status Guru Honorer 2027 Dipersoalkan, Pemprov Sumut Masih Tunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membantah tudingan Rizieq Shihab yang menyebut dirinya sebagai sosok di balik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait ucapan "kabur ke Yaman" yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pernyataan tersebut mencuat setelah Rizieq menuding Dudung sebagai "jenderal baliho" yang diduga memberi masukan kepada Prabowo hingga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut saat menghadiri agenda di Cilacap pada Rabu, 29 April 2026.
Menanggapi tudingan itu, Dudung menilai pernyataan Rizieq tidak perlu ditanggapi serius.Baca Juga:
"Rizieq kok didengerin, biarkan saja omongannya tidak ada yang bisa dipercaya," kata Dudung pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebelumnya, Rizieq mempertanyakan alasan Prabowo secara spesifik menyebut Yemen dalam pidatonya.
Menurut dia, pernyataan tersebut berbeda dari sikap Prabowo sebelumnya yang hanya menyebut pihak yang tidak setuju dengan pemerintah dipersilakan pergi ke luar negeri.
Rizieq menduga ada pihak di lingkaran Istana yang memengaruhi ucapan tersebut.
Ia kemudian menyinggung sosok "jenderal baliho", istilah yang merujuk pada Dudung saat menjabat sebagai Pangdam Jaya dan memerintahkan penurunan baliho Rizieq pada akhir 2020.
Saat itu, Dudung membantu Satpol PP DKI Jakarta menertibkan baliho milik Front Pembela Islam setelah organisasi tersebut dibubarkan pemerintah.
Ucapan Prabowo mengenai "kabur ke Yaman" disampaikan saat groundbreaking 13 proyek hilirisasi nasional di Cilacap.
Dalam pidatonya, Prabowo membantah narasi "Indonesia gelap" yang belakangan ramai di media sosial.
"Indonesia gelap? Matanya buram. Indonesia terang. Ada yang mau kabur? Kabur saja. Mungkin ada yang mau kabur ke Yaman," kata Prabowo.
Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari meminta publik tidak hanya menyoroti satu potongan kalimat dalam pidato Prabowo.
Menurut Qodari, pidato tersebut lebih banyak membahas strategi hilirisasi nasional dan penguatan kemandirian ekonomi Indonesia.
Ia menilai publik perlu melihat keseluruhan konteks pidato, termasuk upaya pemerintah mendorong industrialisasi dan nilai tambah sumber daya dalam negeri.
Polemik pernyataan "kabur ke Yaman" kini terus menjadi perbincangan di ruang publik, terutama setelah muncul respons dari berbagai tokoh nasional.*
(tm/ad)
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Korban kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jumiatun (34), meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Pa
PERISTIWA
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL