BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

Refly Harun Soroti Dugaan Cacat Prosedur Kasus Roy Suryo dan Tifa, Pelimpahan Disebut Lewat 85 Hari

- Jumat, 08 Mei 2026 19:53 WIB
Refly Harun Soroti Dugaan Cacat Prosedur Kasus Roy Suryo dan Tifa, Pelimpahan Disebut Lewat 85 Hari
Koordinator Tim Tifa-Roy’s Advocates (Troya), Refly Harun (tengah) mendampingi tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke7 Joko Widodo Roy Suryo (kanan). (Foto: Pikiran-Rakyat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah secara prosedural dan seharusnya tidak dilanjutkan.

Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pelimpahan tahap dua perkara tersebut yang diduga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Pelimpahan tahap dua yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu 14 hari, bahkan mencapai sekitar 85 hari," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap kliennya menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyinggung bahwa Roy Suryo telah berstatus tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada November 2025.

"Ini sudah terlalu lama dalam status tersangka," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan sejumlah surat keberatan kepada berbagai lembaga, termasuk Polda Metro Jaya, Kejaksaan, Komnas HAM, hingga DPR RI.

Tim hukum juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini, termasuk UU ITE dan KUHP, yang dinilai tidak sesuai dengan substansi perkara.

"Pernyataan yang disampaikan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai fitnah," tambah anggota tim hukum, Didit Wijayanto.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa masih berjalan di tingkat penyidikan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait tokoh nasional.*

(oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan RSUP Nias, Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Cacat Jika Tanpa Kerugian Negara
Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Tegakkan Keadilan
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Habiburokhman Sebut Tuntutan Reformasi Polri Banyak Sudah Masuk KUHAP Baru
Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan: Sudah Kadaluwarsa!
Habiburokhman: DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Pejuang Reforma Agraria yang Ditahan, Akan Dibebaskan Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru