Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah secara prosedural dan seharusnya tidak dilanjutkan.
Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pelimpahan tahap dua perkara tersebut yang diduga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Pelimpahan tahap dua yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu 14 hari, bahkan mencapai sekitar 85 hari," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap kliennya menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyinggung bahwa Roy Suryo telah berstatus tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada November 2025.
"Ini sudah terlalu lama dalam status tersangka," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan sejumlah surat keberatan kepada berbagai lembaga, termasuk Polda Metro Jaya, Kejaksaan, Komnas HAM, hingga DPR RI.
Tim hukum juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini, termasuk UU ITE dan KUHP, yang dinilai tidak sesuai dengan substansi perkara.
"Pernyataan yang disampaikan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai fitnah," tambah anggota tim hukum, Didit Wijayanto.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa masih berjalan di tingkat penyidikan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait tokoh nasional.*
(oz/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA