Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Keputusan itu diambil setelah Syah Afandin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Baca Juga:
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Viva menegaskan PAN menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan garis perjuangan partai.
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader, terutama yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas dan mematuhi hukum.
"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ujar Viva.
Atas kasus tersebut, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap kader.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang ditangani.
Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
"Belum bisa disampaikan detailnya. Pascakegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya," sebutnya.
Sementara itu, Bendahara DPW PAN Sumatera Utara Mora Harahap mengaku jajaran partai terkejut dengan kabar penangkapan Syah Afandin.
Namun, DPW PAN Sumut memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum menentukan langkah organisasi.
"Sebagai kader dan partai tentu kagetlah dapat informasi itu," kata Mora Harahap.
Menurut Mora, hingga saat ini informasi yang diterima partai masih berasal dari pemberitaan media.
"Kita pun lihatnya dari media," ungkapnya.
Ia mengaku terakhir bertemu dengan Syah Afandin sekitar dua pekan lalu dalam sebuah acara pelantikan.
"Saya terakhir sudah lama juga enggak ketemu. Karena dua minggu lalu ketemu acara pelantikan," jelasnya.
Mora menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada keterangan resmi dari KPK.
"Belum bisa komentar kita karena belum ada rilis resmi dari KPK juga. Masih menunggu kita sampai sekarang," terangnya.
Ia juga mengatakan hingga kini belum ada instruksi dari DPP PAN terkait langkah lanjutan atas kasus tersebut.
"Belum ada instruksi khusus dari DPP. Kami juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.
Terkait keberadaan Syah Afandin setelah OTT, Mora mengaku belum memperoleh informasi yang pasti.
"Informasi terakhir masih simpang-siur ada yang bilang dibawa ke Polrestabes Medan ada yang bilangi sudah dibawa ke jakarta. Kami juga gak bisa ngecek langsung," ungkapnya.
DPW PAN Sumut, lanjut Mora, akan menunggu kepastian status hukum yang ditetapkan KPK sebelum mengambil keputusan organisasi.
"Kami menunggu kepastian hukum dan pernyataan resmi dari KPK. Setelah itu baru kami bisa menentukan sikap secara internal," pungkasnya.* (cnd/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.