Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut didorong dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," kata Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain masa jabatan, Saeffudin juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mempertimbangkan pencabutan ketentuan terkait penjabat kepala desa.
"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," ujar Saeffuddin.
Usulan masa jabatan kepala desa tanpa pembatasan periode kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola, mekanisme pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.